Selamat Datang di Tinna Consulting – Member of IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Percayakan setiap kinerja keuangan anda sebagai pribadi / perorangan / profesional / toko maupun aneka bentuk badan hukum seperti CV, PT, Yayasan, Bank, Koperasi, BUMN, BUMD dan B U T juga aneka jenis bentuk kursus, sekolah, kantor, pabrik, swalayan, asuransi, organisasi baik swasta maupun pemerintah dan LSM serta lainnya baik jasa, produk umum maupun pertanian / perkebunan, kehutanan, pertambangan, tekstil, kimia, kontraktor bengkel, cafe / resto, butik / garment dan apapun bidang usaha anda pada TINNA CONSULTING (Konsultan Pajak & Keuangan).

Sesuai dengan peraturan yaitu UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan) setiap kegiatan usaha maupun non usaha wajib melaksanakan pembukuan secara rutin sebagai dasar pelaporan periodik kegiatannya kepada pemerintah yaitu kantor pajak sebagai bagian dari departemen keuangan di Indonesia baik anda perorangan, non kegiatan usaha , demikian pula yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Anda dapat segera menghubungi TINNA CONSULTING (Konsultan Pajak dan Keuangan) dimanapun anda berada apakah di Ibu Kota Jakarta, Bogor dan sekitarnya seperti Cianjur, Cipanas, Puncak, Sukabumi, Tasik, Banten, Citeureup, Cibinong, Gunung Putri, Sentul, Cibubur dan Jabodetabeke pada umumnya seperti Bekasi, Tangerang, Krawang, Depok juga di area lainnya (kota maupun daerah/desa) baik Jawa Barat maupun Indonesia pada umumnya untuk dapat dilayankan segala atau beberapa kebutuhan kinerja keuangan anda sejak pencatatan keuangan, pelaporan keuangan maupun perpajakan serta kebutuhan modal usaha dan penyeliaannya (internal auditing).

  • Share/Bookmark

Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA

Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA dalam bidang PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PENGEMBANGAN – Peraturan DJP No.44/PJ/2009

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengakuan Sisa Lebih yang  diteima  atau  diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan / atau  bidang penelitian dan pengembangan.

Selisih  Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakah obyek  pajak  penghasilan dikurangi  pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga  nirlaba.

Biaya Operasional adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsuing  dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Badan atau Lembaga Nirlaba tsb. Diatas adalah yang telah terdaftar dalam lembaga yang membidanginya.

Nirlaba = Tidak Mencari Keuntungan

Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi :
Gedung dan Pembelian Tanah sebagai lokasi Gedung Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor, Laboratorium dan perpustakaan, atau pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, sarana prasarana olahraga (sepanjang berada dalam lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal)

Sisa lebih = selisih lebih  ditanamkan dalam bentuk pengadaan dan pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb, dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan.

Badan / lembaga  Nirlaba tsb., wajib memberitahukan :
1.Rencana Fisik Sederhana
2.Rencana Biaya Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kegiatan pendidikan dan/atau penelitan dan pengembangan  kepada KPP dimana WP  terdaftar dan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tsb., atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb.

Untuk  informasi  lebih lanjut,  mengenai  perlakuan akuntansi , dan lain hal sesuai peraturan pemerintah  tentang lembaga Nirlaba Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan  serta  layanan aneka kinerja pajak, segera hubungi Tinna Consulting!

  • Share/Bookmark

Layanan Kuasa Hukum (Resmi dan Terdaftar pada Pengadilan Pajak)

Untuk  tiap  KASUS  dan / atau  SENGKETA dan / atau MASALAH lain, dapat dilayankan KUASA-HUKUM seperti misalnya: BANDING – KEBERATAN dan lain-lain dalam Pengadilan Pajak.

Dapat menghubungi  via telepon / sms HP yang mana saja dan dari manapun anda sedang berada!

0 8 1 3 1 0 1 7 9 9 6 6 (GSM)
0 2 1 – 2 6 8 7 5 4 0 3 (Flexi)
0 2 5 1 – 2 2 8 1 5 6 5
(Flexi)
0 2 8 3 – 3 2 7 2 8 1 3 (Flexi)

TAX  ATORNEY  – TAX   CASES – TAX  COURT – OBJECTION  – APPEAL  -  ETC.


  • Share/Bookmark

NPWP dan Formulir Pajak PPh 21 setiap bulan dan Perhitungan yang baru!

Adanya peraturan perundangan perpajakan yang baru yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) yang baru, baik yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Pebuari 2009 (berlaku 1 Januari 2009 maupun yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2009 (berlaku mulai 1 Juli 2009)

Untuk masa / periode pelaporan gaji bulan JULI 2009 digunakan formulir laporan pajak yang baru, yang mana kami  Tinna-Consulting melayani Pengisian Formulir Pajak PPh 21 atas gaji dan upah yang terbaru mulai masa penggajian Juli 2009, dst.,  yang dibayarkan ke pegawai pada akhir Juli 2009 atau awal Agustus 2009

UU PPh  No. 36  tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009, pegawai yang tidak memiliki NPWP, perhitungan pajaknya lebih mahal 20 % dibandingkan pegawai yang memilik NPWP.

Untuk Laporan PPh 21 atas gaji dan upah tiap bulan, Tinna Consulting melayani perhitungan setiap bulan atas gaji mulai bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst.  Disamping juga tetap melayani pelaporan dan perhitungan pajak (PPN) tiap bulan dan PPh 25 tiap bulan serta Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak setiap bulan.

Untuk daftar gaji mulai bulan Juli 2009 dapat disampaikan by  e-mail  ke  tinna_consulting@yahoo.com disamping akumulasi data  daftar gaji tiap- tiap karyawan/ti mulai Januari 2009 s/d Juni 2009 beserta Arsip Nama Karyawan/ti beserta Statusnya ( K / TK dan jumlah tanggungan anggota keluarga) sehubungan dengan pengisian form PPh 21 dan tata-cara yang terbaru berlaku 1 Juli 2009 dan planning perhitungan akhir masa Desember 2009 sebagaimana diisyaratkan oleh Per- 31/DJP/25 Mei 2009.

Demikian pemberitahuan kami dan terima kasih atas tanggapan dan pengiriman data nama karyawan beserta gaji setiap bulan (Nama Staff / Guru/ Pegawai, Honor / Gaji bulan ybs.) , serta status  ( K / TK  beserta jumlah orang sebagai tanggungannya) juga dicantumkan bila memiliki NPWP adalah  nomer ….

Sehubungan dengan adanya persyaratan NPWP untuk dapat mendapatkan tarif pajak normal, kami TINNA Consulting siap membantu melayani kebutuhan akan pembuatan NPWP bagi staff/guru/pegawai yang belum memiliki waktu untuk mengurus pembuatan NPWP nya, cukup dengan mengirimkan fotocopy dari  KTP dari masing-masing (ybs.) ke alamat e mail  tinna_consulting@yahoo.com  ,  atau bilamana  akan dibuat NPWP secara kolektif oleh pegawai/staff/guru/dll dalam suatu tempat dapat dikumpulkan terlebih dahulu fotocopy KTP dari tiap pegawai ybs. Atau dapat dikirimkan dalam amplop berperangko, TIKI, JNE atau lainnya, atau bilamana telah siap sebelum 31 Juli 2009, akan dapat kami ambil / jemput copy KTP-KTP tsb. di tempat.

Pembuatan NPWP tidak dibatasi s/d hanya tanggal 31 Juli 2009, dan dapat dilayankan oleh TINNA CONSULTING setiap saat untuk bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst. Dapat dimintakan pembuatannya oleh masing-masing staff/guru/pegawai/dll ybs. kepada kami baik secara kolektif maupun individual, atau secara berkelompok dibuatkan oleh tempat ybs. bekerja melalui kami TINNA CONSULTING

Mulai bulan Juli 2009, gaji yang lebih dari PTKP bagi tiap staff/pegawai/guru/dll yang belum memiliki NPWP  wajib dipotong 20 %  lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP

Untuk para pegawai dan / guru / staff/ dll. Yang memerlukan layanan baik secara kolektif maupun masing-masing dapat menghubungi  kami   dengan sms / ph ke  081310179966 / flexi 021 26875403 / flexi 0251 – 2281565  /  Ph  0251 8327812

  • Share/Bookmark

Tax Payment – Pembayaran Pajak

PEMBAYARAN  PAJAK – KEPADA   BANK  PERSEPSI

TINNA  CONSULTING  MELAYANI  SETIAP PEMBAYARAN PAJAK ANDA SEBAGAI  PRIBADI / PERORANGAN / BADAN DAPAT DILAYANKAN PAJAK

TANPA ANDA ATAU STAFF DIREPOTKAN DENGAN HARUS MENDATANGI KANTOR BANK  UNTUK MEMBAYAR PAJAK

TRANSFER  SAJA PEMBAYARAN PAJAK KEPADA  REKENING PENITIPAN PAJAK-PAJAK   A/N  TINNA  EKAWATI   UNTUK KEMUDIAN DIBAYARKAN  SECARA RESMI DENGAN MENGGUNAKAN   SSP (SURAT SETORAN PAJAK)  YANG TELAH DIISI DAN DITANDATANGANI SEBELUMNYA.

TINNA  CONSULTING  MENYEDIAKAN FORMULIR SSP (SURAT SETORAN PAJAK), ATAU DAPAT LANGSUNG DIDOWNLOAD DARI SITUS PAJAK  www.pajak.go.id

Penyetoran pajak ke bank persepsi  dan / atau kantor pos persepsi dapat dilakukan oleh TINNA CONSULTING, segera bergabung dengan kami dan hubungi nomor / email di atas.

  • Share/Bookmark

Tax Services by Tinna

Services to be served by TINNA  CONSULTING are  available  for all your activities, various  kind of activities  such as :

  • PERSONAL
  • COMPANY
  • CORPORATION
  • PRIVATE
  • PUBLIC
  • GOVERNMENT
  • NGO
  • GOODS
  • SERVICES
  • TRADE
  • PRODUCTION
  • MANUFACTURING
  • FRANCHISE
  • BUSINESS
  • EDUCATION
  • ENTERTAINMENT
  • SOCIAL
  • MEDICAL
  • CHEMICAL
  • CONSTRUCTION
  • AGRICULTURE
  • FORESTRY
  • FISHERY
  • ETC.

Overall taxes are able to be covered by TINNA CONSULTING on  your optional / choices  :

WITHOLDING  -  TAX

TAXES   TO  BE  CUT   BY  ANOTHER
for  example  :   employee  deducted tax  by  the employer

OR  TAXES   WE  HAVE  TO  CUT

for  example  :   when  we  pay  some  money  to rent place, we have  to  cut  10 %  the tax the  payee  receive  only  90 $ and  we  the payer  must pay the tax 10 %  to bank

# INCOME – TAX

for  personal
for  corporate /  for  company
for  permanent establishment =  a  company  abroad

being taxed  according  the  local  tax regulation specially for  permanent  establishment, we have to look for the tax treaty  between the  both  countries engaged  to  avoid  the double taxation.

The  tax treaties called  D T A  =  DOUBLE TAX AGREEMENT

VAT  ( VALUE  ADDED  TAX  )

Usually  the  rate  or tarif for V A T  is  10  percent  from  the  basic To get  the  value added tax,  the one  who gives goods or services, publish a-tax-invoice for  example  when  we  buy   somethings  in  a supermarket, we receive a simple tax invoice  that  the price usually  include the VAT

  • Share/Bookmark

Aneka Kinerja Perpajakan & Konsultan Pajak

TINNA CONSULTING melayani aneka kinerja perpajakan untuk segala macam jenis usaha anda seperti:

Koreksi Fiskal

Laporan Keuangan Fiskal

Kalkulasi Pajak (PPN, PPh 21, PPh 25,  dll)

Pengisian SSP (Surat Setoran Pajak)

Pengisian SPM (Surat Pemberitahuan Masa) setiap bulan

Penyetoran Pajak ke KPP

Guidance Pajak setiap bulan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pelatihan Operasional Harian

dan lain-lain

Jika anda sedang mencari konsultan pajak untuk di Jakarta dan seluruh daerah di Indonesia, silakan segera menghubungi Tinna Consulting (Konsultan Pajak Terdaftar).

  • Share/Bookmark

Tinna Accounting Services

For Anykind of Businesses:

Personal, Private, Shop, Outlet, Agent, Hotel, Contractor, Factory, Dealer, Office, Clinic, Work Shop, Factory, Professional, Pharmacy, School, Dealer, Goverment, etc.

  • Book-Keeping
  • Balance Sheet
  • Income Statement
  • Credit-Proposal
  • Auditing
  • Training
  • Taxation
  • Consultation
  • Management
  • Advertising
  • Secretarial
  • Marketing
  • Inventory
  • Accounting
  • Administration
  • Estimation
  • Break-Even
  • Analysis
  • Controlling
  • Calculation
  • System
  • Education
  • Employment
  • Costing
  • Procedure
  • Front-Office

TINNA CONSULTING melayani secara optimal semua kebutuhan kinerja keuangan anda, baik sekolah, kursus, aneka jenis organisasi, yayasan, koperasi, juga untuk perorangan apakah dalam bentuk warung, outlet, wartel, apotik, supplier, modiste, pangkas rambut, aneka profesi guru, dokter, manajer, arsitek, pegawai, usaha rumahan, dll.

Demikian pula untuk aneka bentuk kegiatan lain seperti pabrik, eksport-import, waralaba, lembaga keuangan seperti bank, usaha finance, anjak piutang, ekspedisi, industri, transportasi, pengembang, sejak ukuran sangat kecil, pribadi, sampai dengan usaha daerah, lokal maupun nasional datang saja kepada TINNA CONSULTING

  • Share/Bookmark

Simpan Waktu Anda yang Berharga !

Simpan Waktu Anda yang Berharga – Serahkan Pekerjaan Rutin pada Tinna Consulting

Simpan Waktu Anda!STAFF Internal Perusahaan  tidak perlu repot antri  di bank  juga  perusahaan atau sebagai pribadi atau perorangan juga untuk setiap badan usaha dan badan non usaha tidak lagi membuang waktunya  dengan menunggu di depan loket kentor pos persepsi dan / atau bank persepsi  untuk bersabar menanti giliran teller bank atau petugas dinas jaga pajak pada kantor pos persepsi.

Percayakan setiap pembayaran pajak anda  yaitu :

  1. Pajak  rutin   setiap bulan,  setiap tahun, dan  insidentil
    (PPh 25, PPh 21, PPN,  witholding tax (potong-pungut)  seperti  PPh ps  4 (2), dan lainnya kepada rekening penitipan pajak-pajak dari TINNA Consulting khusus pada bank persepsi penerima layanan khusus aneka pajak
  2. Anda tinggal transfer dari  lokasi mana saja dan bank mana saja kepada rekening titipan pajak-pajak  TINNA Consulting ,
  3. Semua layanan pembayaran pajak anda dilayankan oleh TINNA Consulting

Andaikan untuk kegiatan anda kerapkali berhubungan dengan kegiatan formulir perpajakan apakah SSP (Surat Setoran Pajak), SPT (Surat Pemberitahuan), kegiatan potong pungut untuk misalnya pembayaran gaji / upah karyawan/ti, pemotongan pajak atas pembayaran sewa tempat dan sewa lainnya, walaupun anda maupun kegiatan organisasi anda bukan termasuk jenis kegiatan usaha, serta aneka bentuk kegiatan lainnya baik Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pengisian Faktur Pajak, dan yang lain; percayakan semua kinerja anda tersebut diatas serta lainnya hanya kepada TINNA Consulting baik untuk PELATIHAN bagi keperluan daily operational activity internal untuk segala kegiatan maupun pengelolaan setiap bulan.

Bergabunglah bersama TINNA Consulting!

  • Share/Bookmark

Membantu Proses Kredit Perumahan Rakyat (KPR)

Untuk proses KPR (Kredit Perumahan Rakyat), pada umumnya diperlukan identitias NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK).  Telah dilayani oleh TINNA CONSULTING keperluan untuk broker / property perumahan bagi kepentingan konsumennya yang akan mengambil  kredit dari bank, dengan dibuatkannya NPWP bagi calon KPR tsb.diantaranya telah diselesaikan NPWP untuk beberapa konsumen KPR termasuk untuk tujuan keperluan lainnya.

  • Share/Bookmark