Arsip untuk kategori: ‘Informasi Pajak’

Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA

Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA dalam bidang PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PENGEMBANGAN – Peraturan DJP No.44/PJ/2009

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengakuan Sisa Lebih yang  diteima  atau  diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan / atau  bidang penelitian dan pengembangan.

Selisih  Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakah obyek  pajak  penghasilan dikurangi  pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga  nirlaba.

Biaya Operasional adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsuing  dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Badan atau Lembaga Nirlaba tsb. Diatas adalah yang telah terdaftar dalam lembaga yang membidanginya.

Nirlaba = Tidak Mencari Keuntungan

Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi :
Gedung dan Pembelian Tanah sebagai lokasi Gedung Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor, Laboratorium dan perpustakaan, atau pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, sarana prasarana olahraga (sepanjang berada dalam lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal)

Sisa lebih = selisih lebih  ditanamkan dalam bentuk pengadaan dan pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb, dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan.

Badan / lembaga  Nirlaba tsb., wajib memberitahukan :
1.Rencana Fisik Sederhana
2.Rencana Biaya Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kegiatan pendidikan dan/atau penelitan dan pengembangan  kepada KPP dimana WP  terdaftar dan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tsb., atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb.

Untuk  informasi  lebih lanjut,  mengenai  perlakuan akuntansi , dan lain hal sesuai peraturan pemerintah  tentang lembaga Nirlaba Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan  serta  layanan aneka kinerja pajak, segera hubungi Tinna Consulting!

  • Share/Bookmark

NPWP dan Formulir Pajak PPh 21 setiap bulan dan Perhitungan yang baru!

Adanya peraturan perundangan perpajakan yang baru yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) yang baru, baik yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Pebuari 2009 (berlaku 1 Januari 2009 maupun yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2009 (berlaku mulai 1 Juli 2009)

Untuk masa / periode pelaporan gaji bulan JULI 2009 digunakan formulir laporan pajak yang baru, yang mana kami  Tinna-Consulting melayani Pengisian Formulir Pajak PPh 21 atas gaji dan upah yang terbaru mulai masa penggajian Juli 2009, dst.,  yang dibayarkan ke pegawai pada akhir Juli 2009 atau awal Agustus 2009

UU PPh  No. 36  tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009, pegawai yang tidak memiliki NPWP, perhitungan pajaknya lebih mahal 20 % dibandingkan pegawai yang memilik NPWP.

Untuk Laporan PPh 21 atas gaji dan upah tiap bulan, Tinna Consulting melayani perhitungan setiap bulan atas gaji mulai bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst.  Disamping juga tetap melayani pelaporan dan perhitungan pajak (PPN) tiap bulan dan PPh 25 tiap bulan serta Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak setiap bulan.

Untuk daftar gaji mulai bulan Juli 2009 dapat disampaikan by  e-mail  ke  tinna_consulting@yahoo.com disamping akumulasi data  daftar gaji tiap- tiap karyawan/ti mulai Januari 2009 s/d Juni 2009 beserta Arsip Nama Karyawan/ti beserta Statusnya ( K / TK dan jumlah tanggungan anggota keluarga) sehubungan dengan pengisian form PPh 21 dan tata-cara yang terbaru berlaku 1 Juli 2009 dan planning perhitungan akhir masa Desember 2009 sebagaimana diisyaratkan oleh Per- 31/DJP/25 Mei 2009.

Demikian pemberitahuan kami dan terima kasih atas tanggapan dan pengiriman data nama karyawan beserta gaji setiap bulan (Nama Staff / Guru/ Pegawai, Honor / Gaji bulan ybs.) , serta status  ( K / TK  beserta jumlah orang sebagai tanggungannya) juga dicantumkan bila memiliki NPWP adalah  nomer ….

Sehubungan dengan adanya persyaratan NPWP untuk dapat mendapatkan tarif pajak normal, kami TINNA Consulting siap membantu melayani kebutuhan akan pembuatan NPWP bagi staff/guru/pegawai yang belum memiliki waktu untuk mengurus pembuatan NPWP nya, cukup dengan mengirimkan fotocopy dari  KTP dari masing-masing (ybs.) ke alamat e mail  tinna_consulting@yahoo.com  ,  atau bilamana  akan dibuat NPWP secara kolektif oleh pegawai/staff/guru/dll dalam suatu tempat dapat dikumpulkan terlebih dahulu fotocopy KTP dari tiap pegawai ybs. Atau dapat dikirimkan dalam amplop berperangko, TIKI, JNE atau lainnya, atau bilamana telah siap sebelum 31 Juli 2009, akan dapat kami ambil / jemput copy KTP-KTP tsb. di tempat.

Pembuatan NPWP tidak dibatasi s/d hanya tanggal 31 Juli 2009, dan dapat dilayankan oleh TINNA CONSULTING setiap saat untuk bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst. Dapat dimintakan pembuatannya oleh masing-masing staff/guru/pegawai/dll ybs. kepada kami baik secara kolektif maupun individual, atau secara berkelompok dibuatkan oleh tempat ybs. bekerja melalui kami TINNA CONSULTING

Mulai bulan Juli 2009, gaji yang lebih dari PTKP bagi tiap staff/pegawai/guru/dll yang belum memiliki NPWP  wajib dipotong 20 %  lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP

Untuk para pegawai dan / guru / staff/ dll. Yang memerlukan layanan baik secara kolektif maupun masing-masing dapat menghubungi  kami   dengan sms / ph ke  081310179966 / flexi 021 26875403 / flexi 0251 – 2281565  /  Ph  0251 8327812

  • Share/Bookmark

General Provision

GENERAL PROVISION WHAT KIND OF TAX DOES THE DIRECTORATE GENERAL OF TAXES ( D G T ) ADMINISTER ?
DGT administers income tax, value addes tax and acquisition duty of land and building

WHO  QUALIFIES AS   TAXPAYER  ?
Taxpayer are individual or corporation who has any tax obligation either income tax (PPh)  or Value Added Tax  (PPN)

REGISTRATION
How do get a taxpayer identification number (TIN)
The requirement of registration are :
-    Certification from Board of Investment (BKPM)
-    Notary deed for establishment of the corporation
-    Power of attorney if the application is signed by person who is not the authorized person in the company

WHERE DO HAVE TO REGISTER IF I HAVE SERVERAL BRANCHES ?
Taxpayer who has more than one place of business, branches, representative which are located outside Jakarta, should register at each tax office which is responsible for each place of business for the purpose of witholding taxes and value added tax only.

WHEN  DO I HAVE TO HAVE  A T IN   ?
Corporations and individuals that are liable ton be taxed shall have TIN as an identitiy for tax purpose.  Single TIN will apply for both Income Tax and Witholding Tax

IS  IT  POSSIBLE  TO  REGISTER  VIA  INTERNET  ?
Yes, you may register via internet by application of E-registration

IS  THERE  ANY ACTION TAKEN BY DGT IF A FIRM WHICH HAS ANY OBLIGATION IN VAT NOT REGISTER ?
The Directorate General of Taxes may issue a Taxpayer Identification Number  and / or to confirm a firm as a Taxable Person for VAT Purposes ex-officio in case a Taxpayer for VAT Purpose  does not fulfill the obligation to register

HOW LONG DOES THE REGISTRATION PROCESS TAKE  ?
The registration process will take about one working day

HOW DO I PAY MY TAX ?
The tax due can be paid byn taking a payment slip (SSP) to a bank

WHEN DO I HAVE TO FILE THE ANNUAL CORPORATE TAX RETURN ?
The Annual Income Tax Return of a Taxpayer who is obliged to maintain bokkeeping must be accompanied by financial statement in the form of balance sheet and income statement as well as other information required to calculate the amount of Taxable Income

WHAT IS A COMPLETE TAX RETURN ?
The return is considered as a complete return if the information listed in the form all fulfilled the attachment is complete and the return is signed by the authorized person

HOW DO I FULFILL MY TAX RETURN ?
Every Taxpayer shall be obliged to complete its Tax Return in Indonesia Languange, Latin alphabet, Arabic numerals, and Rupiah currency, and to sign and submit it to the district tax office where the Taxpayer is registered.
A Taxpayer which has obtained a permission from the Minister of Finance to use foreign language and Non-rupiah currency in its Tax Return, shall  fill its Tax Return in the language and the currency other than Rupiah as permitted, as regulated by a decree of the Minister of Finance

HOW DO I SUBMIT THE ANNUAL TAX RETURN ?

The tax return should be submitted at the tax office with which the Taxpayer is registered or sending it by a certified delivery either through post office or courier service. If you submit directly to the tax office, you will get a receipt of your filling. If you use a post office or courier service, the documentation received from that office, may be used as a filing receipt. Failure to comply with the filing deadline will be subjected to an adminstrative sanction of rupiah.

CAN  I  ASK  FOR  ANY  EXTENSION   TO  SUBMIT THE ANNUAL  TAX  RETURN  ?
Timing to submit the corporate tax return has a prescribed due date. However, a corporation may request an extension to submit with the following documents / condition :

-    Letter of  Request
-    A Temaporary Tax Return (code Y)
-    An Interim Financial Statement, and
-    Pay the estimated tax due based on the temporary tax return

The extension is given for a maximum of six months after the end of the period of filing

IS  IT  POSSIBLE  TO  MAKE  ANY  CORRECTION  IF  AN  ERROR(S)  IS  FOUND  IN  MY  TAX  RETURN  ?

Taxpayer  may  amend a submitted Tax Return voluntarily by submitting written statement, within two years from the end of a Taxable Period, provided that the Director General of Taxes has not commenced a tax audit

IS  THERE  ANY  PENALTY FOR THE INCREASE OF TAX PAYABLE DUE TO AN AMENDED TAX RETURN ?
In case a Taxpayer voluntarily amends a submitted Tax  Return which results in an increase of the tax payable. The Taxpayer shall be subject to an administrative penalty of 2 % interest per month on the underpaid tax, calculating from the original due date for filling the Tax Return up to the date of payment of the underpaid tax arising from the connection of the Tax Return

WHEN  DO  I  HAVE  TO  PAY  THE  TAX  ?
The tax due based on an annualn tax return should be paid not later than 25th of month in which to file the tax return, For instance, if the taxable year in January-Decembeeer payment should be done not later than March 25 of the succeeding year.

Due date for payment of monthly corporate income tax installment is 15 days from the end of a month

WHAT IS THE PENALTY FOR LATE PAYMENT ?

If a payment or remitatance of tax payable is made after the due date of the payment or remittance and administrative penalty in the form of 2 % interest monthly, calculated from the due date of payment up to the date of payment where fraction of the month is treated as one full month shall be imposed

WHAT IS THE STATUTE OF LIMITATION FOR TAX MATTERS ?
Within ten years from the date a tax is payable or from the end of Taxable Period the Directorate General of Taxes may issue a Notice of Tax Underpayment Assessment in the following conditions :

  1. Based on the result of a tax audit or other information, a tax payable is unpaid or underpaid
  2. A Tax return is not filed within certain period and after being warned in writing, the Tax Return is not filed within the time specified in the Letter of Reprimand
  3. Based on the result of a tax audit of VAT and Sales Tax on Luxury Goods, it is found that  a tax overpayment should not have been carried over or that 0% rate should not have been applied
  4. The obligation to maintain bookkeeping have not been met so that the amount of tax payable cannot be determined
  • Share/Bookmark

Pajak Tahun 2009

Pajak Bila memang kita termasuk yang diwajibkan membayar pajak, maka sebaiknya pajak itu kita setorkan ke negara yaitu pada Kantor Pos Persepsi dan / atau Bank Persepsi, sebagai suatu kebiasaan serupa dengan menyetor listrik, air, telepon yaitu sesuai dengan besar-kecilnya penghasilan kita. Dengan cakupan kita membayar pada porsi yang sebenarnya yaitu senilai yang harus kita setorkan menurut perundangan pajak di Indonesia. Karena serupa dengan stand-metre, maka kita tidak perlu kuatir membayar pajak karena : Bila kita tidak ada hasil, maka pajak kita adalah NIHIL, bila penghasilan kita bertambah besar, pajak kita mengandung nilai angka rupiah tertentu sesuai tarif undang-undang pajak dikalikan dengan hasil neto kita yaitu hasil bersih terakhir setelah dikurangkan dengan aneka biaya usaha.

Pajak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak. Ada berbagai Undang-undang serta peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pajak, diantaranya :

1. UU Ketentuan Umum Perpajakan ( U U K U P )

Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat Obyektif dan Subyektif diwajibkan untuk memenuhi seluruh peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib patuh pada setiap bulan serta setiap tahun untuk melaporkan penghasilannya.

2. UU Pajak Penghasilan

3. UU Pajak Pertambahan Nilai

Siapa saja yang disebut mempunyai penghasilan ??

# Yaitu mereka atau kita yang mempunyai kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau dapat menambah kekayaan.

Kita telah memiliki kemampuan konsumsi karena pada umumnya kita dapat makan – minum dan berpakaian serta mencuci pakaian kita setiap hari. Sebagian besar dari kita pun memiliki tambahan kekakayaan, misalnya : kita membeli Hand Phone.

Subyek Pajak adalah :

1. O r a n g Pribadi : yaitu perseorangan apakah kita bekerja, berusaha, atau profesional, melakukan kegiatan, dll.

Bekerja : Pegawai Restoran, Buruh Pabrik Sepatu

Usaha : Jual Martabak, Asinan, dll. Mengemas Kacang Goreng dalam Plastik, Home-Industry, Buka Toko, Bengkel, dll. Toko Baju, Sembako, Bikin Roti Ulang Tahun, Gerai / Outlet- Cendol, dll.

Profesional : Arsitek, Pengacara, Dokter, Notaris, dll.

Kegiatan : Hasil dari Kuis Radio, Lomba Cerdas Cermat, Menang Kejuaraan Badminton, Menemukan Fosil, dll.


2. B a d a n : termasuk Badan Usaha dan Badan Non-Usaha

Badan Usaha yaitu yang telah berbadan hukum baik asli lokal Indonesia seperti : Kongsi, Partnership, Firma, CV (Perseroan Komanditer), PT (Perseroan Terbatas), BUMN, BUMD, juga perwakilan dari usaha orang / badan dari luar negeri yaitu misalnya : BUT (Bentuk Usaha Tetap / Permanent Establishment.

Lokal misalnya : Koperasi Tahu Tempe, Pabrik Kacang Mete CV XYZ, Jual Motor/Mobil PT PQR, dll, Perusahaan Listrik Negara, PT Kecap, dll.

Non-Usaha : baik swasta maupun negeri contoh :

Yayasan Bintang Indonesia,

Lembaga: L S M / Lembaga Swadaya Masyarakat,

Organisasi/ Kegiatan :

Sosial : P M I (Palang Merah Indonesia),

Keagamaan: Rumah / Perkumpulan Ibadah, dll

Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama Negeri, TK ZYX, dll

Kesehatan : Puskesmas, Rumah Sakit Bersalin R S T

Perkumpulan : Renang, Burung, Club, dll

3. W a r i s a n yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan

Bagaimana menghitung apakah saya pribadi sudah harus membayar pajak atau tidak, ada tolok ukur perhitungannya. Untuk tahun 2009, bila kita sebagai pribadi single telah mempunyai hasil bersih senilai LEBIH DARI BATASAN PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) Rp. 1.320.000,- per bulan atau = Rp. 15.840.000,- per tahun, maka kita wajib membayar pajak.

Misalnya dari usaha jual sembako, setelah dihitung neto yaitu SESUDAH bersih dipotong ongkos usaha, menghasilkan nilai angka Rp. 20.000.000,- per tahun (yaitu diatas angka Rp. 15.840.000,-), maka selisih lebihnya yang baru akan dikenakan pajak = 5 % x Rp. (20.000.000 – 15.840.000) = Rp. 208.000 setahun

Atau bila diangsur per bulan = Rp. 208.000,- / 12 = hanya Rp. 17.333,- saja per bulan yang kita setor ke bank atau kantor pos.

Undang-undang Pajak mewajibkan setiap wajib pajak yang berusaha dan juga profesional untuk menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan Sederhana tentang kegiatan usahanya.

Bila dipilih norma, yaitu khusus untuk pribadi dapat diizinkan hanya memiliki Pencatatan ; yaitu berapa nilai penjualan dalam bulan yang bersangkutan.

Sedangkan untuk pembukuan, wajib dicatat penjualan, pembelian, piutang, hutang, harta.

Sesuai UU KUP, secara jabatan atau karena ada indikasi khusus, melalui prosedur tertentu, Pemerintah yaitu Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan P e m e r i k s a a n dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak masa / periode yang terindikasi tersebut dimana ada kemungkinan dapat menyebabakan kita dikenai SKP-KB (Surat Ketetapan Pajak) Kurang Bayar

UU KUP yang terbaru berlaku mulai 1 Januari 2008, menjelaskan tentang dikenakannya sanksi denda bila terlambat lapor sbb. :

1. Orang Pribadi

- Denda Terlambat Lapor Tahun-an = Rp. 100.000,-

2. Bulan-an dan Tahun-an

- Denda Terlambat Lapor Bulan-an PPh = Rp. 100.000,-

- Denda Terlambat Lapor Bulan-an PPN = Rp. 500.000,-

- Denda Terlambat Lapor Tahun-an bagi Badan (usaha dan non-usaha) = Rp. 1.000.000,-

M a s a - L a l u

Pemerintah menyediakan kesempatan yang disebut SUN-SET POLICY, yaitu untuk masa – sebelum - tahun – 2 0 0 8 :

a. Bagi yang belum melaporkan kegiatan / usaha / pekerjaan nya :

- Belum Punya NPWP

- Telah memiliki NPWP tetapi belum sempat melaporkan

- Telah melaporkan kegiatan / usaha / pekerjaan, tetapi ingin memperbaikinya

b. Bagi yang belum membayar pajak :

- Belum membayar pajak

- Membayar tetapi masih belum sepenuhnya

Dalam rangka SUNSET POLICY, setiap orang dan / atau badan, bila kita memanfaatkannya dalam kurun Januari 2009 – Pebuari 2009, pemerintah memberikan fasilitas bebas:

a. Bebas- dari –setiap - sanksi denda, karena terlambat lapor

b. Bebas dari setiap sanksi bunga 2 % per bulan, karena terlambat bayar

c. Bebas tidak diperiksa , bila data dan lain-lain dihitung dan dilapor serta dibayar secara benar

Bila kita berniat baik dan jujur, SUNSET POLICY merupakan Anugerah Tuhan melalui Kebijakan Pemerintah, untuk kita dapat menghitung dan melaporkan Kegiatan/ Usaha / Pekerjaan kita sebagai pribadi atau bentuk / badan usaha / non –usaha di masa lalu yang belum sempat kita kerjakan sesuai perundangan, untuk mulai dapat kita laporkan dalam waktu 2 (dua) bulan mendatang : Jan – 09 s/d Peb 09 dan kita dibebaskan dari sanksi denda serta bebas dari sanksi bunga serta tidak diperiksa

Kesimpulan : untuk masa / periode yang lalu :

Bila Lapor dalam 2 bulan ini yaitu s/d Pebuari 2009,

Tanpa dikenakan Denda, juga Tanpa dikenakan Bunga, juga Tanpa Pemeriksaan masa lalu keuangan kita.

M a s a - D e p a n

Untuk kemudian kita mempersiapkan diri kita atau perusahaan kita untuk lebih baik mulai 1 Januai 2009, mencatat dalam buku catatan dan pembukuan setiap uang yang kita terima dari usaha dan yang kita keluarkan untuk perongkosan dari usaha kita. Juga Harta Usaha dan Kewajiban Usaha, agar dapat dihitung secara benar, untuk kemudian dari perhitungan berdasarkan catatan harian kita, dapat diketahui berapakah kewajiban kita membayar pajak kepada negara.

Wajib Bayar (bila ada penghasilan), tiap bulan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya :

Januari 2009, dibayar s/d 15 Pebuari 2009

Kemudian dilaporkan selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya

Januari 2009, dilaporkan s/d 20 Pebuari 2009

Harta Usaha yang kita gunakan dalam berusaha , dapat d i s u s u t sesuai dengan golongan / kelompok harta dalam UU Pajak. Penyusutan dari harta usaha kita, dapat dikurangkan dari hasil bruto usaha kita :

- Bangunan : Permanen : 20 tahun

: Non – Permanen : 10 tahun

# Inventaris Usaha dan Aneka Peralatan Usaha lainnya :

- Golongan 1 : 4 tahun

- Golongan 2 : 8 tahun

- Golongan 3 : 16 tahun

- Golongan 4 : 20 tahun

Untuk diingat dimasa mendatang, misalnya per Januari 2009, Catatan Keuangan dan Bukti Pendukung yaitu bon / nota / kuitansi / dll asli wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun

(Sesuai U U K U P)

Pajak dapat kita bayar dan kita laporkan dengan sarana NPWP.

Apakah guna atau fungsi NPWP, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), sangat diperlukan dalam mengurus aneka perizinan, NPWP merupakan bukti identitas diri serupa kotak persediaan uang yang siap menampung segala bentuk penghasilan kita, yaitu nomor account pajak kita untuk melaporkan nilai pajak kita. Sebagai anak Tuhan, pasti kita ingin mempunyai penghasilan optimal, hasil diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dimana dengan hasil diatas PTKP kita sudah mulai wajib membayar pajak dan melapor pajak.

Pertama : Mendaftarkan diri untuk dapat memperoleh NPWP

Kedua : Membayar dan/ atau Melapor Pajak dengan mencantumkan nomor kita yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak

Ketiga : Salah satu syarat untuk dapat Membuka Rekening Giro di bank,

Keempat : Salah satu syarat untuk memperoleh KPR (Kredit Perumahan Rakyat)

Kelima : Pengurusan / perizinan usaha , syarat u/ dapat SIUP, TDP

M a s a - K i n i

Untuk total setahun periode Januari 2009 s/d Desember 2009, masih ada waktu dimana belum ada kata terlambat,

1. Laporan Tahun-an tahun 2009 bagi Orang Pribadi, s/d 31 Maret 2010

2. Laporan Tahun-an tahun 2009 bagi Badan, s/d 30 April 2010

Contoh dalam # Menghitung Jumlah Pajak Usaha #

Penjualan = Omzet

- Dikurangi : Harga Pokok

= Laba Kotor

- Dikurangi : Biaya Operasional

(misalnya : Upah Pegawai, Listrik Usaha, Transportasi, Alat Tulis u/ Usaha, Penyusutan, dll)

= Laba Bersih

====== Pajak = tarif pajak x Laba Bersih ============

Untuk mengetahui kejelasan dari perundangan pajak serta artikel pajak lainnya dapatlah dibuka situs layanan : www.pajak.go.id

  • Share/Bookmark

Sunset Policy Diperpanjang!

Mengingat banyaknya wajib pajak yang belum mendaftarkan hingga 31 Desember 2008, pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu wicara dengan pelaku usaha seusai penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (30/12).

“Banyak wajib pajak yang register menjelang tutup tahun, formulir menumpuk, semua kalangan perbankan komplain karena kewalahan deadline besok pagi. Maka pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009,” ujar Menkeu.

Program sunset policy ini diperpanjang karena banyaknya permintaan menjelang akhir penutupan sunset policy pada 31 Desember ini.

Sumber: Kompas.com (baca selengkapnya klik disini)

  • Share/Bookmark

Pertanyaan seputar Sunset Policy

Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy ?

Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).

Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?

Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.

Sampai kapan Sunset Policy ini berlaku ?

Sunset Policy ini hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.

Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah :

1. Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuj tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.

Bagaimana orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :

1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP Domisili) atau melalui e-registration, dalam tahun 2008.

2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat tanggal 31 Maret 2009, ke KPP Domisili (KPP tempat Wajib Pajak terdaftar).

Saya memperoleh NPWP pada tahun 2008, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy untuk penghasilan yang saya peroleh pada tahun-tahun sebelumnya?

Tentu saja dapat, namun penghasilan yang Saudara peroleh pada tahun-tahun sebelum memperoleh NPWP harus dilaporkan dengan cara mengisi SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan dan menyampaikannya ke KPP tempat Saudara terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Apabila saat pengisian SPT Tahunan tersebut ternyata terdapat pajak yang kurang dibayar, maka Saudara wajib membayar kekurangan pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP.

Jika saya secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008, apa keuntungan yang saya dapatkan dengan memanfaatkan Sunset Policy ?

Keuntungan yang akan Saudara dapatkan adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh yang Saudara sampaikan. Selain itu seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dianggap benar sehingga tidak akan dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT Tahunan PPh Saudara menyatakan lebih bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun pajak tersebut.

Bagaimana Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :

1. Membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah disampaikan dengan cara mengisi kembali formulir SPT Tahunan tersebut, apabila menurut Wajib Pajak masih terdapat kekurangan pajak yang harus dibayar.

2. Melunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

3. Menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Apakah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008 tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dapat memperoleh fasilitas Sunset Policy?

Tentu saja dapat, dengan cara :

1. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum disampaikan.

2. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Saya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008, namun belum mengikuti ketentuan administrasi untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy. Apakah saya masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada bulan Mei 2008 ?

Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara menambahkan tulisan “SPT Berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang KUP” di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap lampiran SPT Tahunan PPh Saudara. Untuk itu, Saudara agar segera mendatangi KPP tempat Saudara terdaftar dan memberitahukan bahwa Saudara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008 dan ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Saudara agar membawa dan menunjukkan bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan kepada petugas KPP tersebut.

Apa yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2008?

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, maka Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut memperoleh penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Ketentuan mengenai fasilitas Sunset Policy tidak berlaku untuk pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dalam tahun 2008, tetap dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa keuntungan Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy?

  • Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
  • Tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut
  • Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan
  • Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.

Bagaimana jika Wajib Pajak tidak memanfaatkan Sunset Policy?

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka terhadap Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi.

Selain itu, apabila Direktorat Jenderal Pajak memiliki atau mendapatkan data atau keterangan lain yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus atau kurang dibayar, maka Wajib Pajak juga dapat dikenai sanksi administrasi atas pajak yang masih harus atau kurang dibayar tersebut.

Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data Wajib Pajak?

Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari laporan Wajib Pajak sendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan Negara lain.

Perlu diketahui, dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki dan mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki Wajib Pajak.

Apakah dikemudian hari akan ada tuntutan secara pidana, walau telah memanfaatkan Sunset Policy pada tahun 2008 dan sudah membayar semua kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2008?

Tidak ada, sepanjang semua data perpajakan telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan PPh atau Pembetulan SPT Tahunan PPh.

Apakah Sunset Policy ini merupakan “jebakan” bagi Wajib Pajak yang memanfaatkannya?

Sunset Policy bukan jebakan. Pemberian Sunset Policy merupakan bentuk kepercayaan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak, sama sekali tidak bermaksud untuk menjebak Wajib Pajak karena ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Yang terpenting adalah Wajib Pajak harus jujur dan benar dalam mengisi dan melaporkan SPT atau Pembetulan SPT.

Perlu diingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menggunakan data dan/atau informasi yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan fasilitas Sunset Policy tersebut untuk menerbitkan ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya. Jadi, Wajib Pajak pada dasarnya akan dilindungi sepanjang Wajib Pajak telah membetulkan SPT Tahunan PPh, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai keadaan yang sebenarnya.

Jika saya telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan ingin melakukan pembetulan atas SPT tersebut, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy karena fasilitas penghapusan sanksi perpajakan diberikan untuk pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya. Namun demikian, apabila menurut Saudara SPT Tahunan tahun pajak 2007 yang telah disampaikan masih terdapat kesalahan yang harus dibetulkan, Saudara tetap dapat melakukan pembetulan SPT dan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi administrasi.

Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2001, namun belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh, Penghasilan selama periode tersebut hanya dari satu pemberi kerja dan pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja secara benar sehingga saya merasa tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apakah saya perlu memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya?

Pada prinsipnya, Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar yang diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, apabila menurut Saudara masih terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, Saudara mempunyai kesempatan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy.

Jika tidak sempat memanfaatkan Sunset Policy kali ini, apakah saya dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy di kemudian hari?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, kebijakan Sunset Policy hanya diberlakukan dalam tahun 2008. Dengan demikian tidak ada Sunset Policy setelah tahun 2008.

Saya merasa telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dengan benar. Apakah saya masih harus memanfaatkan Sunset Policy?

Apabila Saudara telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh serta telah membayar pajak dengan benar, maka Saudara tidak perlu memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai keadaan yang sebenarnya.

Saya telah membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 pada bulan Oktober 2007, apakah saya masih boleh membetulkan SPT tahun pajak 2005 sesuai Sunset Policy?

Boleh, sepanjang masih ada pajak yang masih harus dibayar.

Jika saya memiliki utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Orang Pribadi, dapatkah pelunasan utang pajak saya mendapatkan manfaat Sunset Policy?

Tidak dapat, utang pajak tidak termasuk dalam lingkup fasilitas Sunset Policy sehingga utang pajak berupa pokok pajak beserta sanksi administrasinya tetap harus dilunasi.

Saya telah menerima SKPKB PPh Orang Pribadi dan telah saya lunasi. Namun, menurut saya jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB tersebut masih lebih rendah daripada jumlah yang seharusnya, dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memnfaatkan fasilitas Sunset Policy. Namun, apabila atas kehendak sendiri Saudara bersedia mengungkapkan kekurangan pembayaran pajak tersebut, maka Saudara dapat membayar kekurangan pembayaran pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Saya memiliki utang pajak dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006. Apabila saya bermaksud membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 tersebut karena masih ada penghasilan yang belum saya laporkan, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006, namun utang pajak berdasarkan STP yang telah diterbitkan tetap harus dilunasi.

Saat ini saya sedang diperiksa da pemeriksaan tersebut belum selesai. Dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy sekalipun sedang diperiksa dengan syarat petugas Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Apabila dalam tahun 2008 Saudara membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan tersebut serta membayar seluruh kekurangan pembayaran pajaknya, maka pemeriksaan tersebut dapat dihentikan.

Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy walaupun saya sedang mengajukan keberatan atau banding?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara sedang mengajukan keberatan atau banding, karena Sunset Policy tidak dapat dimanfaatkan atas SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak.

Saya telah menyampaikan SPT dengan status Nihil, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara merasa masih ada pajak yang kurang dibayar dengan cara menyampaikan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehingga menjadi kurang bayar dan atas kekurangan pajak tersebut telah Saudara lunasi sebelum pembetulan SPT disampaikan.

Apakah data dan keterangan yang saya samapaikan dalam SPT dijamin kerahasiannya?

Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT oleh Wajib Pajak dilindungi kerahasiannya dalam Pasal 34 Undang-Undang KUP, senagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana (Pasal 41 UU KUP).

Saya telah diperiksa bukti permulaan, tetapi dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar. Saudara harus melunasi kekurangan pembayaran pajaknya sebelum Pembetulan SPT tersebut disampaikan.

Saya sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, apakah saya bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy sebelum pemeriksaan bukti permulaan tersebut selesai dilakukan dan tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Saya sedang dilakukan penyidikan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.

Saya sedang dilakukan pemeriksaan di Pengadilan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.

  • Share/Bookmark