Arsip untuk kategori: ‘Informasi Pajak’

PAJAK PRIBADI – Undang-Undang No. 28 Tahun 2007

UNDANG UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN TERBARU BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2008

PASAL 3 Ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Ayat 2

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Ayat 3

Batas Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :

a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.

b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

PASAL 7 Ayat 1

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 atau ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa

Pajak Pertambahan Nilai

(forms PPN = formulir pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terbaru berlaku untuk masa Juni 2010 yang dilaporkan mulai 1 Juli 2010 adalah formulir 1108)

Rp. 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya (Orang Pribadi, SPM Ps 4, Ps 23, Ps 21, Badan, dll)

Dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

Pelaporan Pajak melalui Kantor Pos (UU – KUP No. 28 tahun 2007)

Pasal 6 Ayat 2

Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Ayat 3

Tanda bukti dan Tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.

_____

Hubungi Tinna sekarang melalui email : tinna_consulting@yahoo.com

Atau melalui telepon:
0813-1017-9966, 0857-1840-1771, 021-26875403, 0251-8327812, 0283-3272813

Share

Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA

Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA dalam bidang PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PENGEMBANGAN – Peraturan DJP No.44/PJ/2009

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengakuan Sisa Lebih yang  diteima  atau  diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan / atau  bidang penelitian dan pengembangan.

Selisih  Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakah obyek  pajak  penghasilan dikurangi  pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga  nirlaba.

Biaya Operasional adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsuing  dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Badan atau Lembaga Nirlaba tsb. Diatas adalah yang telah terdaftar dalam lembaga yang membidanginya.

Nirlaba = Tidak Mencari Keuntungan

Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi :

Gedung dan Pembelian Tanah sebagai lokasi Gedung Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor, Laboratorium dan perpustakaan, atau pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, sarana prasarana olahraga (sepanjang berada dalam lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal)

Sisa lebih = selisih lebih  ditanamkan dalam bentuk pengadaan dan pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb, dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan.

Badan / lembaga  Nirlaba tsb., wajib memberitahukan :

1.Rencana Fisik Sederhana

2.Rencana Biaya Pembangunan Sarana dan Prasarana

Kegiatan pendidikan dan/atau penelitan dan pengembangan  kepada KPP dimana WP  terdaftar dan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tsb., atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb.

Untuk  informasi  lebih lanjut,  mengenai  perlakuan akuntansi , dan lain hal sesuai peraturan pemerintah  tentang lembaga Nirlaba Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan  serta  layanan aneka kinerja pajak, segera hubungi Tinna Consulting!

_____

Hubungi Tinna sekarang melalui email : tinna_consulting@yahoo.com

Atau melalui telepon:
0813-1017-9966, 0857-1840-1771, 021-26875403, 0251-8327812, 0283-3272813

Share

NPWP dan Formulir Pajak PPh 21 setiap bulan dan Perhitungan yang baru!

Adanya peraturan perundangan perpajakan yang baru yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) yang baru, baik yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Pebuari 2009 (berlaku 1 Januari 2009 maupun yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2009 (berlaku mulai 1 Juli 2009)

Untuk masa / periode pelaporan gaji bulan JULI 2009 digunakan formulir laporan pajak yang baru, yang mana kami  Tinna-Consulting melayani Pengisian Formulir Pajak PPh 21 atas gaji dan upah yang terbaru mulai masa penggajian Juli 2009, dst.,  yang dibayarkan ke pegawai pada akhir Juli 2009 atau awal Agustus 2009

UU PPh  No. 36  tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009, pegawai yang tidak memiliki NPWP, perhitungan pajaknya lebih mahal 20 % dibandingkan pegawai yang memilik NPWP.

Untuk Laporan PPh 21 atas gaji dan upah tiap bulan, Tinna Consulting melayani perhitungan setiap bulan atas gaji mulai bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst.  Disamping juga tetap melayani pelaporan dan perhitungan pajak (PPN) tiap bulan dan PPh 25 tiap bulan serta Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak setiap bulan.

Untuk daftar gaji mulai bulan Juli 2009 dapat disampaikan by  e-mail  ke  tinna_consulting@yahoo.com disamping akumulasi data  daftar gaji tiap- tiap karyawan/ti mulai Januari 2009 s/d Juni 2009 beserta Arsip Nama Karyawan/ti beserta Statusnya ( K / TK dan jumlah tanggungan anggota keluarga) sehubungan dengan pengisian form PPh 21 dan tata-cara yang terbaru berlaku 1 Juli 2009 dan planning perhitungan akhir masa Desember 2009 sebagaimana diisyaratkan oleh Per- 31/DJP/25 Mei 2009.

Demikian pemberitahuan kami dan terima kasih atas tanggapan dan pengiriman data nama karyawan beserta gaji setiap bulan (Nama Staff / Guru/ Pegawai, Honor / Gaji bulan ybs.) , serta status  ( K / TK  beserta jumlah orang sebagai tanggungannya) juga dicantumkan bila memiliki NPWP adalah  nomer ….

Sehubungan dengan adanya persyaratan NPWP untuk dapat mendapatkan tarif pajak normal, kami TINNA Consulting siap membantu melayani kebutuhan akan pembuatan NPWP bagi staff/guru/pegawai yang belum memiliki waktu untuk mengurus pembuatan NPWP nya, cukup dengan mengirimkan fotocopy dari  KTP dari masing-masing (ybs.) ke alamat e mail  tinna_consulting@yahoo.com  ,  atau bilamana  akan dibuat NPWP secara kolektif oleh pegawai/staff/guru/dll dalam suatu tempat dapat dikumpulkan terlebih dahulu fotocopy KTP dari tiap pegawai ybs. Atau dapat dikirimkan dalam amplop berperangko, TIKI, JNE atau lainnya, atau bilamana telah siap sebelum 31 Juli 2009, akan dapat kami ambil / jemput copy KTP-KTP tsb. di tempat.

Pembuatan NPWP tidak dibatasi s/d hanya tanggal 31 Juli 2009, dan dapat dilayankan oleh TINNA CONSULTING setiap saat untuk bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst. Dapat dimintakan pembuatannya oleh masing-masing staff/guru/pegawai/dll ybs. kepada kami baik secara kolektif maupun individual, atau secara berkelompok dibuatkan oleh tempat ybs. bekerja melalui kami TINNA CONSULTING

Mulai bulan Juli 2009, gaji yang lebih dari PTKP bagi tiap staff/pegawai/guru/dll yang belum memiliki NPWP  wajib dipotong 20 %  lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP

_____

Hubungi Tinna sekarang melalui email : tinna_consulting@yahoo.com

Atau melalui telepon:
0813-1017-9966, 0857-1840-1771, 021-26875403, 0251-8327812, 0283-3272813

Share

General Provision

GENERAL PROVISION WHAT KIND OF TAX DOES THE DIRECTORATE GENERAL OF TAXES ( D G T ) ADMINISTER ?
DGT administers income tax, value addes tax and acquisition duty of land and building

WHO  QUALIFIES AS   TAXPAYER  ?
Taxpayer are individual or corporation who has any tax obligation either income tax (PPh)  or Value Added Tax  (PPN)

REGISTRATION
How do get a taxpayer identification number (TIN)
The requirement of registration are :
-    Certification from Board of Investment (BKPM)
-    Notary deed for establishment of the corporation
-    Power of attorney if the application is signed by person who is not the authorized person in the company

WHERE DO HAVE TO REGISTER IF I HAVE SERVERAL BRANCHES ?
Taxpayer who has more than one place of business, branches, representative which are located outside Jakarta, should register at each tax office which is responsible for each place of business for the purpose of witholding taxes and value added tax only.

WHEN  DO I HAVE TO HAVE  A T IN   ?
Corporations and individuals that are liable ton be taxed shall have TIN as an identitiy for tax purpose.  Single TIN will apply for both Income Tax and Witholding Tax

IS  IT  POSSIBLE  TO  REGISTER  VIA  INTERNET  ?
Yes, you may register via internet by application of E-registration

IS  THERE  ANY ACTION TAKEN BY DGT IF A FIRM WHICH HAS ANY OBLIGATION IN VAT NOT REGISTER ?
The Directorate General of Taxes may issue a Taxpayer Identification Number  and / or to confirm a firm as a Taxable Person for VAT Purposes ex-officio in case a Taxpayer for VAT Purpose  does not fulfill the obligation to register

HOW LONG DOES THE REGISTRATION PROCESS TAKE  ?
The registration process will take about one working day

HOW DO I PAY MY TAX ?
The tax due can be paid byn taking a payment slip (SSP) to a bank

WHEN DO I HAVE TO FILE THE ANNUAL CORPORATE TAX RETURN ?
The Annual Income Tax Return of a Taxpayer who is obliged to maintain bokkeeping must be accompanied by financial statement in the form of balance sheet and income statement as well as other information required to calculate the amount of Taxable Income

WHAT IS A COMPLETE TAX RETURN ?
The return is considered as a complete return if the information listed in the form all fulfilled the attachment is complete and the return is signed by the authorized person

HOW DO I FULFILL MY TAX RETURN ?
Every Taxpayer shall be obliged to complete its Tax Return in Indonesia Languange, Latin alphabet, Arabic numerals, and Rupiah currency, and to sign and submit it to the district tax office where the Taxpayer is registered.
A Taxpayer which has obtained a permission from the Minister of Finance to use foreign language and Non-rupiah currency in its Tax Return, shall  fill its Tax Return in the language and the currency other than Rupiah as permitted, as regulated by a decree of the Minister of Finance

HOW DO I SUBMIT THE ANNUAL TAX RETURN ?

The tax return should be submitted at the tax office with which the Taxpayer is registered or sending it by a certified delivery either through post office or courier service. If you submit directly to the tax office, you will get a receipt of your filling. If you use a post office or courier service, the documentation received from that office, may be used as a filing receipt. Failure to comply with the filing deadline will be subjected to an adminstrative sanction of rupiah.

CAN  I  ASK  FOR  ANY  EXTENSION   TO  SUBMIT THE ANNUAL  TAX  RETURN  ?
Timing to submit the corporate tax return has a prescribed due date. However, a corporation may request an extension to submit with the following documents / condition :

-    Letter of  Request
-    A Temaporary Tax Return (code Y)
-    An Interim Financial Statement, and
-    Pay the estimated tax due based on the temporary tax return

The extension is given for a maximum of six months after the end of the period of filing

IS  IT  POSSIBLE  TO  MAKE  ANY  CORRECTION  IF  AN  ERROR(S)  IS  FOUND  IN  MY  TAX  RETURN  ?

Taxpayer  may  amend a submitted Tax Return voluntarily by submitting written statement, within two years from the end of a Taxable Period, provided that the Director General of Taxes has not commenced a tax audit

IS  THERE  ANY  PENALTY FOR THE INCREASE OF TAX PAYABLE DUE TO AN AMENDED TAX RETURN ?
In case a Taxpayer voluntarily amends a submitted Tax  Return which results in an increase of the tax payable. The Taxpayer shall be subject to an administrative penalty of 2 % interest per month on the underpaid tax, calculating from the original due date for filling the Tax Return up to the date of payment of the underpaid tax arising from the connection of the Tax Return

WHEN  DO  I  HAVE  TO  PAY  THE  TAX  ?
The tax due based on an annualn tax return should be paid not later than 25th of month in which to file the tax return, For instance, if the taxable year in January-Decembeeer payment should be done not later than March 25 of the succeeding year.

Due date for payment of monthly corporate income tax installment is 15 days from the end of a month

WHAT IS THE PENALTY FOR LATE PAYMENT ?

If a payment or remitatance of tax payable is made after the due date of the payment or remittance and administrative penalty in the form of 2 % interest monthly, calculated from the due date of payment up to the date of payment where fraction of the month is treated as one full month shall be imposed

WHAT IS THE STATUTE OF LIMITATION FOR TAX MATTERS ?
Within ten years from the date a tax is payable or from the end of Taxable Period the Directorate General of Taxes may issue a Notice of Tax Underpayment Assessment in the following conditions :

  1. Based on the result of a tax audit or other information, a tax payable is unpaid or underpaid
  2. A Tax return is not filed within certain period and after being warned in writing, the Tax Return is not filed within the time specified in the Letter of Reprimand
  3. Based on the result of a tax audit of VAT and Sales Tax on Luxury Goods, it is found that  a tax overpayment should not have been carried over or that 0% rate should not have been applied
  4. The obligation to maintain bookkeeping have not been met so that the amount of tax payable cannot be determined
Share