Bagaimana cara mengindentifikasi petugas SPN ?
- Dapat menunjukan Surat Tugas;
- Mengenakan Tanda Pengenal (Name Tag) Petugas Sensus Pajak.
Jika terdapat keraguan, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama (KPP) Pratama tempat Anda terdaftar.
Apa yang akan ditanyakan oleh Petugas SPN ?
Untuk responden subjek pajak Orang Pribadi, antara lain :
- Identitas Subjek Pajak;
- Status tempat tinggal/usaha ;
- Tanggungan;
- Penghasilan;
- Jumlah karyawan.
Untuk responden subjek pajak Badan, antara lain :
- Identitas Badan;
- Penanggung jawab;
- Kepemilikan badan;
- Jenis usaha;
- Jumlah karyawan;
- Pembukuan;
- Status Badan;
- Identitas Objek Pajak.
Dokumen apa yang perlu disiapkan responden untuk SPN ?
Responden Subjek Pajak Badan :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika PKP;
- Akta Pendirian;
- Nomor Pelanggan PLN;
- SPPT PBB;
- KTP/paspor/KTAS Penanggung jawab/pengurus.
Responden Subjek Pajak Orang Pribadi :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika PKP;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/KTAS;
- SPPT PBB;
- Nomor Pelanggan PLN.
Apa yang harus dilakukan oleh responden SPN ?
Setiap orang pribadi atau badan yang disensus wajib memberikan keterangan yang keterangan yang sebenarnya kepada Petugas Sensus Pajak.
Kapan pelaksanaan SPN ?
SPN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai pada tanggal 30 September 2011 dan berlanjut pada tahun berikutnya.
SPN dan semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya.



