Arsip untuk kategori: ‘Satu Atap’

Layanan Kuasa Hukum (Resmi dan Terdaftar pada Pengadilan Pajak)

Untuk  tiap  KASUS  dan / atau  SENGKETA dan / atau MASALAH lain, dapat dilayankan KUASA-HUKUM seperti misalnya: BANDING – KEBERATAN dan lain-lain dalam Pengadilan Pajak.

Dapat menghubungi  via telepon / sms HP yang mana saja dan dari manapun anda sedang berada!

0 8 1 3 1 0 1 7 9 9 6 6 (GSM)
0 2 1 – 2 6 8 7 5 4 0 3 (Flexi)
0 2 5 1 – 2 2 8 1 5 6 5
(Flexi)
0 2 8 3 – 3 2 7 2 8 1 3 (Flexi)

TAX  ATORNEY  – TAX   CASES – TAX  COURT – OBJECTION  – APPEAL  -  ETC.


  • Share/Bookmark

NPWP dan Formulir Pajak PPh 21 setiap bulan dan Perhitungan yang baru!

Adanya peraturan perundangan perpajakan yang baru yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) yang baru, baik yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Pebuari 2009 (berlaku 1 Januari 2009 maupun yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2009 (berlaku mulai 1 Juli 2009)

Untuk masa / periode pelaporan gaji bulan JULI 2009 digunakan formulir laporan pajak yang baru, yang mana kami  Tinna-Consulting melayani Pengisian Formulir Pajak PPh 21 atas gaji dan upah yang terbaru mulai masa penggajian Juli 2009, dst.,  yang dibayarkan ke pegawai pada akhir Juli 2009 atau awal Agustus 2009

UU PPh  No. 36  tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009, pegawai yang tidak memiliki NPWP, perhitungan pajaknya lebih mahal 20 % dibandingkan pegawai yang memilik NPWP.

Untuk Laporan PPh 21 atas gaji dan upah tiap bulan, Tinna Consulting melayani perhitungan setiap bulan atas gaji mulai bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst.  Disamping juga tetap melayani pelaporan dan perhitungan pajak (PPN) tiap bulan dan PPh 25 tiap bulan serta Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak setiap bulan.

Untuk daftar gaji mulai bulan Juli 2009 dapat disampaikan by  e-mail  ke  tinna_consulting@yahoo.com disamping akumulasi data  daftar gaji tiap- tiap karyawan/ti mulai Januari 2009 s/d Juni 2009 beserta Arsip Nama Karyawan/ti beserta Statusnya ( K / TK dan jumlah tanggungan anggota keluarga) sehubungan dengan pengisian form PPh 21 dan tata-cara yang terbaru berlaku 1 Juli 2009 dan planning perhitungan akhir masa Desember 2009 sebagaimana diisyaratkan oleh Per- 31/DJP/25 Mei 2009.

Demikian pemberitahuan kami dan terima kasih atas tanggapan dan pengiriman data nama karyawan beserta gaji setiap bulan (Nama Staff / Guru/ Pegawai, Honor / Gaji bulan ybs.) , serta status  ( K / TK  beserta jumlah orang sebagai tanggungannya) juga dicantumkan bila memiliki NPWP adalah  nomer ….

Sehubungan dengan adanya persyaratan NPWP untuk dapat mendapatkan tarif pajak normal, kami TINNA Consulting siap membantu melayani kebutuhan akan pembuatan NPWP bagi staff/guru/pegawai yang belum memiliki waktu untuk mengurus pembuatan NPWP nya, cukup dengan mengirimkan fotocopy dari  KTP dari masing-masing (ybs.) ke alamat e mail  tinna_consulting@yahoo.com  ,  atau bilamana  akan dibuat NPWP secara kolektif oleh pegawai/staff/guru/dll dalam suatu tempat dapat dikumpulkan terlebih dahulu fotocopy KTP dari tiap pegawai ybs. Atau dapat dikirimkan dalam amplop berperangko, TIKI, JNE atau lainnya, atau bilamana telah siap sebelum 31 Juli 2009, akan dapat kami ambil / jemput copy KTP-KTP tsb. di tempat.

Pembuatan NPWP tidak dibatasi s/d hanya tanggal 31 Juli 2009, dan dapat dilayankan oleh TINNA CONSULTING setiap saat untuk bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst. Dapat dimintakan pembuatannya oleh masing-masing staff/guru/pegawai/dll ybs. kepada kami baik secara kolektif maupun individual, atau secara berkelompok dibuatkan oleh tempat ybs. bekerja melalui kami TINNA CONSULTING

Mulai bulan Juli 2009, gaji yang lebih dari PTKP bagi tiap staff/pegawai/guru/dll yang belum memiliki NPWP  wajib dipotong 20 %  lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP

Untuk para pegawai dan / guru / staff/ dll. Yang memerlukan layanan baik secara kolektif maupun masing-masing dapat menghubungi  kami   dengan sms / ph ke  081310179966 / flexi 021 26875403 / flexi 0251 – 2281565  /  Ph  0251 8327812

  • Share/Bookmark

Tax Payment – Pembayaran Pajak

PEMBAYARAN  PAJAK – KEPADA   BANK  PERSEPSI

TINNA  CONSULTING  MELAYANI  SETIAP PEMBAYARAN PAJAK ANDA SEBAGAI  PRIBADI / PERORANGAN / BADAN DAPAT DILAYANKAN PAJAK

TANPA ANDA ATAU STAFF DIREPOTKAN DENGAN HARUS MENDATANGI KANTOR BANK  UNTUK MEMBAYAR PAJAK

TRANSFER  SAJA PEMBAYARAN PAJAK KEPADA  REKENING PENITIPAN PAJAK-PAJAK   A/N  TINNA  EKAWATI   UNTUK KEMUDIAN DIBAYARKAN  SECARA RESMI DENGAN MENGGUNAKAN   SSP (SURAT SETORAN PAJAK)  YANG TELAH DIISI DAN DITANDATANGANI SEBELUMNYA.

TINNA  CONSULTING  MENYEDIAKAN FORMULIR SSP (SURAT SETORAN PAJAK), ATAU DAPAT LANGSUNG DIDOWNLOAD DARI SITUS PAJAK  www.pajak.go.id

Penyetoran pajak ke bank persepsi  dan / atau kantor pos persepsi dapat dilakukan oleh TINNA CONSULTING, segera bergabung dengan kami dan hubungi nomor / email di atas.

  • Share/Bookmark

Tax Services by Tinna

Services to be served by TINNA  CONSULTING are  available  for all your activities, various  kind of activities  such as :

  • PERSONAL
  • COMPANY
  • CORPORATION
  • PRIVATE
  • PUBLIC
  • GOVERNMENT
  • NGO
  • GOODS
  • SERVICES
  • TRADE
  • PRODUCTION
  • MANUFACTURING
  • FRANCHISE
  • BUSINESS
  • EDUCATION
  • ENTERTAINMENT
  • SOCIAL
  • MEDICAL
  • CHEMICAL
  • CONSTRUCTION
  • AGRICULTURE
  • FORESTRY
  • FISHERY
  • ETC.

Overall taxes are able to be covered by TINNA CONSULTING on  your optional / choices  :

WITHOLDING  -  TAX

TAXES   TO  BE  CUT   BY  ANOTHER
for  example  :   employee  deducted tax  by  the employer

OR  TAXES   WE  HAVE  TO  CUT

for  example  :   when  we  pay  some  money  to rent place, we have  to  cut  10 %  the tax the  payee  receive  only  90 $ and  we  the payer  must pay the tax 10 %  to bank

# INCOME – TAX

for  personal
for  corporate /  for  company
for  permanent establishment =  a  company  abroad

being taxed  according  the  local  tax regulation specially for  permanent  establishment, we have to look for the tax treaty  between the  both  countries engaged  to  avoid  the double taxation.

The  tax treaties called  D T A  =  DOUBLE TAX AGREEMENT

VAT  ( VALUE  ADDED  TAX  )

Usually  the  rate  or tarif for V A T  is  10  percent  from  the  basic To get  the  value added tax,  the one  who gives goods or services, publish a-tax-invoice for  example  when  we  buy   somethings  in  a supermarket, we receive a simple tax invoice  that  the price usually  include the VAT

  • Share/Bookmark

Aneka Kinerja Perpajakan & Konsultan Pajak

TINNA CONSULTING melayani aneka kinerja perpajakan untuk segala macam jenis usaha anda seperti:

Koreksi Fiskal

Laporan Keuangan Fiskal

Kalkulasi Pajak (PPN, PPh 21, PPh 25,  dll)

Pengisian SSP (Surat Setoran Pajak)

Pengisian SPM (Surat Pemberitahuan Masa) setiap bulan

Penyetoran Pajak ke KPP

Guidance Pajak setiap bulan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pelatihan Operasional Harian

dan lain-lain

Jika anda sedang mencari konsultan pajak untuk di Jakarta dan seluruh daerah di Indonesia, silakan segera menghubungi Tinna Consulting (Konsultan Pajak Terdaftar).

  • Share/Bookmark

Tinna Accounting Services

For Anykind of Businesses:

Personal, Private, Shop, Outlet, Agent, Hotel, Contractor, Factory, Dealer, Office, Clinic, Work Shop, Factory, Professional, Pharmacy, School, Dealer, Goverment, etc.

  • Book-Keeping
  • Balance Sheet
  • Income Statement
  • Credit-Proposal
  • Auditing
  • Training
  • Taxation
  • Consultation
  • Management
  • Advertising
  • Secretarial
  • Marketing
  • Inventory
  • Accounting
  • Administration
  • Estimation
  • Break-Even
  • Analysis
  • Controlling
  • Calculation
  • System
  • Education
  • Employment
  • Costing
  • Procedure
  • Front-Office

TINNA CONSULTING melayani secara optimal semua kebutuhan kinerja keuangan anda, baik sekolah, kursus, aneka jenis organisasi, yayasan, koperasi, juga untuk perorangan apakah dalam bentuk warung, outlet, wartel, apotik, supplier, modiste, pangkas rambut, aneka profesi guru, dokter, manajer, arsitek, pegawai, usaha rumahan, dll.

Demikian pula untuk aneka bentuk kegiatan lain seperti pabrik, eksport-import, waralaba, lembaga keuangan seperti bank, usaha finance, anjak piutang, ekspedisi, industri, transportasi, pengembang, sejak ukuran sangat kecil, pribadi, sampai dengan usaha daerah, lokal maupun nasional datang saja kepada TINNA CONSULTING

  • Share/Bookmark