<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tinna Consulting Since 1988 &#187; Pembayaran Pajak</title>
	<atom:link href="http://tinnaconsulting.com/pembayaran-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tinnaconsulting.com</link>
	<description>Aneka Kinerja Perpajakan - Konsultan Pajak - Akuntansi - Pembukuan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Dec 2011 11:07:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Kapan Pajak Saya atau Usaha Saya atau Badan Usaha / Badan Non Usaha Harus Dilaporkan?</title>
		<link>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/kapan-pajak-saya-atau-usaha-saya-atau-badan-usaha-badan-non-usaha-harus-dilaporkan.html</link>
		<comments>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/kapan-pajak-saya-atau-usaha-saya-atau-badan-usaha-badan-non-usaha-harus-dilaporkan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2010 09:54:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pelayanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[KPP]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[pajak badan usaha]]></category>
		<category><![CDATA[pajak pribadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tinnaconsulting.com/?p=390</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum kita dapat melaporkan pajak, pertama, kita harus menghitung berapa pajak yang harus kita setorkan ke bank persepsi atau kantor pos persepsi setiap bulan dan setiap tahun. Setelah diketahui angka rupiah pajak yang harus kita bayar untuk masa/periode bulan dan tahun ybs., kita baru dapat menyetorkan pajak, yaitu membayar pajak. Apabila telah dilakukan pembayaran pajak, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelum kita dapat  melaporkan pajak,  pertama, kita  harus menghitung berapa pajak yang harus kita setorkan ke bank persepsi atau kantor pos persepsi setiap bulan dan setiap tahun. Setelah diketahui angka rupiah pajak yang harus kita bayar untuk masa/periode bulan dan tahun ybs., kita  baru dapat menyetorkan pajak, yaitu membayar pajak.</p>
<p>Apabila telah dilakukan pembayaran pajak, kita  baru dapat  melaporkan pajak, yaitu bukti bayar beserta formulir isian, diserahkan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).</p>
<p><strong>Cara Pelaporan Pajak ke  KPP</strong> : Melalui Kantor Pos  secara tercatat atau dapat langsung  disampaikan ke KPP ybs.</p>
<p>UU  KUP   =  Undang-undang  Ketentuan  Umum  Perpajakan mewajibkan kita  untuk melaporkan pajak :</p>
<p>1.       Setiap Bulan  (Orang Pribadi, Badan Usaha, Badan Non Usaha (misal :  Yayasan, Organisasi, Perkumpulan, Asosiasi, Paguyuban, dll)</p>
<p>Selambatnya  tanggal   20  bulan berikutnya</p>
<p>2.       Setiap Tahun  wajib  dilakukan semua kita terutama yang telah ber-NPWP walapun tidak berpenghasilan sama sekali dan dilaporkan  N I H I L karena  tidak ada penghasilan.</p>
<p># Untuk  OP  (Orang Pribadi)  selambatnya  tanggal  31 Maret  tahun berikutnya</p>
<p>Misalnya  laporan pajak tahunan orang pribadi tahun 2009, sudah harus selesai pelaporannya pada tanggal  31 Maret tahun 2010. Sedangkan untuk badan usaha dan badan non-usaha pelaporan pajak tahunan selambatnya 30 April 2010 untuk tahun 2009</p>
<p># Untuk Badan (Usaha dan Non Usaha)  selambatnya telah melaporkan kegiatan keuangannya serta  perhitungan pajak  yang harus dibayar  pada tanggal 30 April tahun berikutnya</p>
<p>Untuk tahun pajak 2009, sudah harus selesai:</p>
<p># Perhitungan serta<br />
# Pembayaran Pajak serta<br />
# Pelaporan Pajak, paling lambat  30 April 2010</p>
<p>Bila tidak (tidak lapor atau terlamat lapor),  dikenakan sanksi  keterlambatan lapor sesuai  UU KUP  terbaru, sbb,:</p>
<p>1. Rp. 100.000 ,- (seratus ribu rupiah)  untuk keterlambatan  bagi pelaporan tiap bulan baik OP  (Orang Pribadi) maupun Badan (usaha dan non usaha)</p>
<p>2. Rp. 1.000.000,-  untuk keterlambatan bagi kinerja tahunan bagi  Badan Usaha dan Non Usaha</p>
<p>3. Rp. 500.000,- atas keterlambatan bagi  jenis pajak PPN  (Pajak Pertambahan Nilai) = V A T  (Value Added Tax)  setiap  bulan</p>
<p><strong>Contoh Pelaporan Pajak setiap bulan bagi  PRIBADI dan Pajak BADAN USAHA serta  NON-USAHA</strong></p>
<p>Untuk masa bulan Juni 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Juli 2010</p>
<p>Untuk masa bulan Juli 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Agustus 2010</p>
<p>Untuk masa bulan Agustus 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 September 2010,  dst.</p>
<p>Untuk tahun Pajak 2010 bagi  OP (Orang Pribadi), selambatnya sudah selesai dilaporkan per 31 Maret 2011</p>
<p style="text-align: left;">_____</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Hubungi Tinna sekarang melalui email : <a href="mailto:tinna_consulting@yahoo.com">tinna_consulting@yahoo.com</a></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>Atau melalui telepon:<br />
0813-1017-9966, 0857-1840-1771, 021-26875403, 0251-8327812, 0283-3272813</strong></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Ftinnaconsulting.com%2Finformasi-pajak%2Fkapan-pajak-saya-atau-usaha-saya-atau-badan-usaha-badan-non-usaha-harus-dilaporkan.html&amp;title=Kapan%20Pajak%20Saya%20atau%20Usaha%20Saya%20atau%20Badan%20Usaha%20%2F%20Badan%20Non%20Usaha%20Harus%20Dilaporkan%3F" id="wpa2a_2"><img src="http://tinnaconsulting.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/kapan-pajak-saya-atau-usaha-saya-atau-badan-usaha-badan-non-usaha-harus-dilaporkan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI</title>
		<link>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/petunjuk-pengisian-spt-tahunan-pajak-penghasilan-wajib-pajak-badan-dan-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/petunjuk-pengisian-spt-tahunan-pajak-penghasilan-wajib-pajak-badan-dan-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2010 09:43:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[penghasilan tidak kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ptkp]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tinnaconsulting.com/?p=387</guid>
		<description><![CDATA[MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE ADALAH : Rp. 1.320.000,- per bulan. Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12 x Rp. 1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku. Secara umum tarif [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE ADALAH : Rp. 1.320.000,- per  bulan. </strong></p>
<p>Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12  x Rp. 1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku.</p>
<p>Secara umum tarif pajak terbaru untuk tahun 2009 adalah sbb. Untuk total pengahasilan neto setahun tahun 2009 :<br />
1. Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 %<br />
2. Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 = 15 %<br />
3. Diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000 = 25 %<br />
4. Diatas Rp. 500.000.000,- adalah 30 %</p>
<p>Denda bila  tidak melaporkan pajak tiap bulan (walaupun NIHIL tetap wajib lapor / bulan)<br />
Denda Rp. 100.000  per bulan / per orang =  12  x Rp. 100.000 = Rp. 1.200.000<br />
(Bila tidak lapor pajak tiap bulan)<br />
Dan denda  tidak lapor  pajak tahunan  bagi  orang pribadi Rp. 100.00,- pula<br />
Jadi,  bagi  Orang Pribadi  yang lalai tidak melaporakan pajak pribadi<br />
Jumlah Denda per tahun = Rp. 1.300.000,-  per orang</p>
<p>Berapakah  PTKP   Pak  Anton  =  Penghasilan  yang  tidak kena Pajak<br />
= PTKP  =  K/1  (menikah  dengan 1 orang anak) =<br />
Rp. 1320.000  (per bulan  untuk  diri  sendiri)<br />
Rp. 110.000  (per  bulan  untuk   istri)<br />
Rp. 110.000 (per  bulan  untuk 1 (satu) orang  anak  yang  belum menikah dan masih menjadi tanggungan</p>
<p>Total  PTKP  Pak  Anton  =  Rp. 1.540.000  per  bulan  =  setahun  yang tdk kena  pajak =<br />
12 x  Rp. 1.540.000 =   Rp. 18.480.000 / tahun</p>
<p>Misal   setahun penghasilan =<br />
Contoh   1   .Rp. 30.000.000</p>
<p>Pajak  adalah = 5  %  x   (Rp. 30.000.000 &#8211;  Rp. 18.480.000)<br />
=  5 %   x  Rp.  11.520.000,-  =  Rp. 576.000<br />
Per tahun  bila  dengan total  income  30 jt  setahun dan menikah dengan tanggungan 1 orang anak</p>
<p>Contoh  2   Bila   penghasilan setahun  =  50  jt<br />
Pajak  =   5 % x (Rp. 50.000.000,-  &#8211;  Rp. 18.480.000,-) =  5 %  x Rp. 31.520.000,-<br />
= Rp. 1.576.000,-</p>
<p style="text-align: left;">_____</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Hubungi Tinna sekarang melalui email : <a href="mailto:tinna_consulting@yahoo.com">tinna_consulting@yahoo.com</a></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>Atau melalui telepon:<br />
0813-1017-9966, 0857-1840-1771, 021-26875403, 0251-8327812, 0283-3272813</strong></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Ftinnaconsulting.com%2Finformasi-pajak%2Fpetunjuk-pengisian-spt-tahunan-pajak-penghasilan-wajib-pajak-badan-dan-wajib-pajak-orang-pribadi.html&amp;title=PETUNJUK%20PENGISIAN%20SPT%20TAHUNAN%20PAJAK%20PENGHASILAN%20WAJIB%20PAJAK%20BADAN%20DAN%20WAJIB%20PAJAK%20ORANG%20PRIBADI" id="wpa2a_4"><img src="http://tinnaconsulting.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/petunjuk-pengisian-spt-tahunan-pajak-penghasilan-wajib-pajak-badan-dan-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PAJAK PRIBADI &#8211; Undang-Undang No. 28 Tahun 2007</title>
		<link>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/pajak-pribadi-undang-undang-no-28-tahun-2007.html</link>
		<comments>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/pajak-pribadi-undang-undang-no-28-tahun-2007.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2010 09:35:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Pemberitahuan Masa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tinnaconsulting.com/?p=384</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN TERBARU BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2008 PASAL 3 Ayat 1 Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>UNDANG UNDANG NO. 28   TAHUN 2007 TENTANG  KETENTUAN UMUM DAN TATA  CARA PERPAJAKAN  TERBARU BERLAKU  MULAI  1 JANUARI 2008 </strong></p>
<p><strong>PASAL  3 Ayat  1</strong></p>
<p>Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak</p>
<p><strong>Ayat 2 </strong></p>
<p>Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada  ayat 1 mengambil sendiri Surat Pemberitahuan  di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan</p>
<p><strong>Ayat 3 </strong></p>
<p>Batas Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :</p>
<p>a.       Untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.</p>
<p>b.      Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;  atau</p>
<p>c.       Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak</p>
<p><strong>PASAL  7 Ayat 1 </strong></p>
<p>Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 atau ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa</p>
<p><strong>Pajak Pertambahan Nilai</strong></p>
<p>(forms  PPN  =  formulir  pelaporan Pajak Pertambahan Nilai  terbaru  berlaku  untuk masa Juni 2010  yang dilaporkan mulai  1 Juli 2010   adalah formulir 1108)</p>
<p>Rp. 100.000,-  untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya (Orang Pribadi, SPM  Ps 4, Ps 23, Ps 21, Badan, dll)</p>
<p>Dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan  serta  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi</p>
<p><strong>Pelaporan Pajak melalui Kantor Pos (UU – KUP No. 28 tahun 2007)</strong></p>
<p><strong>Pasal 6  Ayat 2</strong></p>
<p>Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan</p>
<p><strong>Ayat 3</strong></p>
<p>Tanda bukti dan Tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.</p>
<p style="text-align: left;">_____</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Hubungi Tinna sekarang melalui email : <a href="mailto:tinna_consulting@yahoo.com">tinna_consulting@yahoo.com</a></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>Atau melalui telepon:<br />
0813-1017-9966, 0857-1840-1771, 021-26875403, 0251-8327812, 0283-3272813</strong></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Ftinnaconsulting.com%2Finformasi-pajak%2Fpajak-pribadi-undang-undang-no-28-tahun-2007.html&amp;title=PAJAK%20PRIBADI%20%26%238211%3B%20Undang-Undang%20No.%2028%20Tahun%202007" id="wpa2a_6"><img src="http://tinnaconsulting.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/pajak-pribadi-undang-undang-no-28-tahun-2007.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>NPWP dan Formulir Pajak PPh 21 setiap bulan dan Perhitungan yang baru!</title>
		<link>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/npwp-dan-formulir-pajak-pph-21-setiap-bulan-dan-perhitungan-yang-baru.html</link>
		<comments>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/npwp-dan-formulir-pajak-pph-21-setiap-bulan-dan-perhitungan-yang-baru.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 21:06:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Atap]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[PPh21]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tinnaconsulting.com/?p=329</guid>
		<description><![CDATA[Adanya peraturan perundangan perpajakan yang baru yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) yang baru, baik yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Pebuari 2009 (berlaku 1 Januari 2009 maupun yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2009 (berlaku mulai 1 Juli 2009) Untuk masa / periode pelaporan gaji bulan JULI 2009 digunakan formulir laporan pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Adanya peraturan perundangan perpajakan yang baru yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) yang baru, baik yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Pebuari 2009 (berlaku 1 Januari 2009 maupun yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2009 (berlaku mulai 1 Juli 2009)</p>
<p>Untuk masa / periode pelaporan gaji bulan JULI 2009 digunakan formulir laporan pajak yang baru, yang mana kami  Tinna-Consulting melayani Pengisian Formulir Pajak PPh 21 atas gaji dan upah yang terbaru mulai masa penggajian Juli 2009, dst.,  yang dibayarkan ke pegawai pada akhir Juli 2009 atau awal Agustus 2009</p>
<p>UU PPh  No. 36  tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009, pegawai yang tidak memiliki NPWP, perhitungan pajaknya lebih mahal 20 % dibandingkan pegawai yang memilik NPWP.</p>
<p>Untuk Laporan PPh 21 atas gaji dan upah tiap bulan, Tinna Consulting melayani perhitungan setiap bulan atas gaji mulai bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst.  Disamping juga tetap melayani pelaporan dan perhitungan pajak (PPN) tiap bulan dan PPh 25 tiap bulan serta Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak setiap bulan.</p>
<p>Untuk daftar gaji mulai bulan Juli 2009 dapat disampaikan by  e-mail  ke  tinna_consulting@yahoo.com disamping akumulasi data  daftar gaji tiap- tiap karyawan/ti mulai Januari 2009 s/d Juni 2009 beserta Arsip Nama Karyawan/ti beserta Statusnya ( K / TK dan jumlah tanggungan anggota keluarga) sehubungan dengan pengisian form PPh 21 dan tata-cara yang terbaru berlaku 1 Juli 2009 dan planning perhitungan akhir masa Desember 2009 sebagaimana diisyaratkan oleh Per- 31/DJP/25 Mei 2009.</p>
<p>Demikian pemberitahuan kami dan terima kasih atas tanggapan dan pengiriman data nama karyawan beserta gaji setiap bulan (Nama Staff / Guru/ Pegawai, Honor / Gaji bulan ybs.) , serta status  ( K / TK  beserta jumlah orang sebagai tanggungannya) juga dicantumkan bila memiliki NPWP adalah  nomer &#8230;.</p>
<p>Sehubungan dengan adanya persyaratan NPWP untuk dapat mendapatkan tarif pajak normal, kami TINNA Consulting siap membantu melayani kebutuhan akan pembuatan NPWP bagi staff/guru/pegawai yang belum memiliki waktu untuk mengurus pembuatan NPWP nya, cukup dengan mengirimkan fotocopy dari  KTP dari masing-masing (ybs.) ke alamat e mail  tinna_consulting@yahoo.com  ,  atau bilamana  akan dibuat NPWP secara kolektif oleh pegawai/staff/guru/dll dalam suatu tempat dapat dikumpulkan terlebih dahulu fotocopy KTP dari tiap pegawai ybs. Atau dapat dikirimkan dalam amplop berperangko, TIKI, JNE atau lainnya, atau bilamana telah siap sebelum 31 Juli 2009, akan dapat kami ambil / jemput copy KTP-KTP tsb. di tempat.</p>
<p>Pembuatan NPWP tidak dibatasi s/d hanya tanggal 31 Juli 2009, dan dapat dilayankan oleh TINNA CONSULTING setiap saat untuk bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst. Dapat dimintakan pembuatannya oleh masing-masing staff/guru/pegawai/dll ybs. kepada kami baik secara kolektif maupun individual, atau secara berkelompok dibuatkan oleh tempat ybs. bekerja melalui kami TINNA CONSULTING</p>
<p>Mulai bulan Juli 2009, gaji yang lebih dari PTKP bagi tiap staff/pegawai/guru/dll yang belum memiliki NPWP  wajib dipotong 20 %  lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP</p>
<p style="text-align: left;">_____</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Hubungi Tinna sekarang melalui email : <a href="mailto:tinna_consulting@yahoo.com">tinna_consulting@yahoo.com</a></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>Atau melalui telepon:<br />
0813-1017-9966, 0857-1840-1771, 021-26875403, 0251-8327812, 0283-3272813</strong></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Ftinnaconsulting.com%2Finformasi-pajak%2Fnpwp-dan-formulir-pajak-pph-21-setiap-bulan-dan-perhitungan-yang-baru.html&amp;title=NPWP%20dan%20Formulir%20Pajak%20PPh%2021%20setiap%20bulan%20dan%20Perhitungan%20yang%20baru%21" id="wpa2a_8"><img src="http://tinnaconsulting.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tinnaconsulting.com/informasi-pajak/npwp-dan-formulir-pajak-pph-21-setiap-bulan-dan-perhitungan-yang-baru.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tax Payment &#8211; Pembayaran Pajak</title>
		<link>http://tinnaconsulting.com/layanan/tax-payment-pembayaran-pajak.html</link>
		<comments>http://tinnaconsulting.com/layanan/tax-payment-pembayaran-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2008 19:32:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hemat Waktu]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Atap]]></category>
		<category><![CDATA[Tax Payment]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tinnaconsulting.com/?p=307</guid>
		<description><![CDATA[PEMBAYARAN  PAJAK &#8211; KEPADA   BANK  PERSEPSI TINNA  CONSULTING  MELAYANI  SETIAP PEMBAYARAN PAJAK ANDA SEBAGAI  PRIBADI / PERORANGAN / BADAN DAPAT DILAYANKAN PAJAK TANPA ANDA ATAU STAFF DIREPOTKAN DENGAN HARUS MENDATANGI KANTOR BANK  UNTUK MEMBAYAR PAJAK TRANSFER  SAJA PEMBAYARAN PAJAK KEPADA  REKENING PENITIPAN PAJAK-PAJAK   A/N  TINNA  EKAWATI   UNTUK KEMUDIAN DIBAYARKAN  SECARA RESMI DENGAN MENGGUNAKAN   SSP (SURAT [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEMBAYARAN  PAJAK &#8211; KEPADA   BANK  PERSEPSI</strong></p>
<blockquote><p>TINNA  CONSULTING  MELAYANI  SETIAP PEMBAYARAN PAJAK ANDA SEBAGAI  PRIBADI / PERORANGAN / BADAN DAPAT DILAYANKAN PAJAK</p></blockquote>
<p>TANPA ANDA ATAU STAFF DIREPOTKAN DENGAN HARUS MENDATANGI KANTOR BANK  UNTUK MEMBAYAR PAJAK</p>
<p>TRANSFER  SAJA PEMBAYARAN PAJAK KEPADA  REKENING PENITIPAN PAJAK-PAJAK   A/N  TINNA  EKAWATI   UNTUK KEMUDIAN DIBAYARKAN  SECARA RESMI DENGAN MENGGUNAKAN   SSP (SURAT SETORAN PAJAK)  YANG TELAH DIISI DAN DITANDATANGANI SEBELUMNYA.</p>
<p>TINNA  CONSULTING  MENYEDIAKAN FORMULIR SSP (SURAT SETORAN PAJAK), ATAU DAPAT LANGSUNG DIDOWNLOAD DARI SITUS PAJAK  <a href="http://www.pajak.go.id">www.pajak.go.id</a></p>
<p style="text-align: left;">Penyetoran pajak ke bank persepsi  dan / atau kantor pos persepsi dapat dilakukan oleh <strong>TINNA CONSULTING, </strong>segera bergabung dengan kami dan hubungi nomor / email di atas.</p>
<p style="text-align: left;">_____</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Hubungi Tinna sekarang melalui email : <a href="mailto:tinna_consulting@yahoo.com">tinna_consulting@yahoo.com</a></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>Atau melalui telepon:<br />
0813-1017-9966, 0857-1840-1771, 021-26875403, 0251-8327812, 0283-3272813</strong></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Ftinnaconsulting.com%2Flayanan%2Ftax-payment-pembayaran-pajak.html&amp;title=Tax%20Payment%20%26%238211%3B%20Pembayaran%20Pajak" id="wpa2a_10"><img src="http://tinnaconsulting.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tinnaconsulting.com/layanan/tax-payment-pembayaran-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

